Pemerintah Nagari Pauh Kambar bersama Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus) Pauh Kambar menyelenggarakan rapat penetapan Perna (Peraturan Nagari) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari)) Tahun Anggaran 2019 di Kantor Wali Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Minggu 14 April 2019
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Nagari, Efrita, S.Pd dan dihadiri oleh Wali Nagari, seluruh jajaran Perangkat Nagari Pauh Kambar, dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Pauh Kambar.
Wali Nagari Pauh Kambar, Muhammad Nur, S.Pd memberikan sambutannya "Penetapan Perna APBNagari 2019 perlu disegarakan untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor : 185/KEP/BPP/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Pauh Kambar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Pauh Kambar Tahun Anggaran 2019 terkait percepatan penyaluran dan penyerapan anggaran 2019 mengingat sudah memasuki triwulan kedua kalender pemerintahan dan rasa syukur hari ini Nagari Pauh Kambar merupakan salah satu desa yang sigap merespon dan secepatnya menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pencairan dan penyerapan anggaran nagari di tahun 2019."
Lebih lanjut "Penyusunan Draf APBNagari dilaksanakan pasca penetapan RKP Nagari tahun 2019, selanjutnya rancangan perna (peraturan nagari) dibahas bersama Bamus Nagari Pauh Kambar kemudian melalui proses verifikasi di Kecamatan Nan Sabaris dan ditetapkan hari ini menjadi Peraturan Nagari Pauh Kambar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Nagari) Tahun Anggaran 2019 untuk kemudian dilembaran nagarikan." ungkapnya menyampaikan rangkaian proses yg dilalui.
Adapun komposisi APBNagari Pauh Kambar Tahun Anggaran 2019 terdri atas Pendapat Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. PENDAPATAN DESA terdiri atas Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar Rp. 2.800.000,- Dana Desa (DD) sebesar Rp. 779.003.000,- Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 781.165.586,- dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) sebesar Rp. 31.000.000,- sehingga Total Pendapatan Desa sebesar Rp. 1.593.968.586,-. surplus belanja sebesar Rp. 50.282.436.- BELANJA DESA terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 415.131.600,- Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 724.046.100,84,- dan Belanja Modal sebesar Rp. 505.073.321,16,- sehingga Total Belanja sebesar Rp. 1.644.251.022,- PEMBIAYAAN DESA terdiri atas Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 50.282.436,- dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,- selisih pembiayaan sebesar Rp. 50.282.436,- .
Pemerintah Nagari Pauh Kambar sepakat dan menyetujui APB Nagari Tahun Anggaran 2019 digunakan dibeberapa bidang terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 780.776.022,-. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp. 669.175.000,-. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar Rp. 63.300.000,-. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 131.000.000,- dan Bidang Tak Terduga sebesar Rp. 0,- .
"Dengan ucapan Bismillah dengan Rancangan Peraturan Nagari Pauh Kambar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Pauh Kambar Tahun Anggaran 2019 sah untuk diundangkan dan dilembaran nagarikan." Ketua Bamus Nagari Pauh Kambar mengetok palu persidangan tanda sahnya peraturan nagari dan anggaran nagari siap diserap dan dibelanjakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Nagari Pauh Kambar.