Sesuai dengan undang- undang Nomor 40 tahun 2014 Tentang sistem jaminan sosial nasional dan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan serta menindak lanjuti MOU antara pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dengan BPJS Kesehatan tentang percepatan Universal Health Coverage bagi penduduk Padang Pariaman. untuk itu diberitahukan kepada seluruh masyarakat Nagari Pauh Kambar untuk mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan yang mana dilaksanakan pada hari Rabu - Kamis / 08-09 Mei 2019 acara ini dimulai pukul 09.00-14.00 WIB berlokasi di Kantor Wali Nagari Pauh Kambar.
Bukan hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan sosialisasi dan Edukasi kepada masyarakat, Pelayanan Pendaftaran baru, pelayanan pembayaran iuran dan pelayanan perubahan data. masyarakat yang belum mendaftar pada BPJS Kesehatan cukup memfotokopi Kartu Keluarga, Buku Tabungan dan Formulir Auto debet pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dengan adanya Mobile Customer Servis (MCS) BPJS Kesehatan ini dapat membantu masyarakat peduli akan kesehatan baik untuk pribadi maupun keluarga, ujar "M. NUR selaku Wali Nagari Pauh Kambar.