Mewujudkan Masyarakat Nagari Pauah Kamba Yang Religius dan Smart Terkait informasi seputar Nagari Pauah Kamba di wa 087793401450 Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari puskesmas pauah kamba dikantor nagari setiap hari sampai akhir bulan september 2023 Wirid bulanan hari ini di Masjid Jihad kabun Pauah Kamba pukul 08:00 wib

Artikel

Pengumuman Calon Anggota Pengawas TPS Dalam Pilkada Tahun 2020

07 Oktober 2020 13:20:58  Nagari Pauh Kambar  536 Kali Dibaca  Berita Desa

PanwasKecNews--Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebgaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi warga Negar Republik Indonesia memenuhi Persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS). 

Persyaratan Pengawas TPS tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris, dengan melampirkan:
  16. Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan menggunakan Lampiran III;
  17. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  18. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  19. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  20. Daftar Riwayat Hidup menggunakan Lampiran IV;
  21. Surat pernyataan bermaterai (Lampiran V) yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020;
  • Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
  • Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.
  • Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.
  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
  3. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Nan Sabaris, yang beralamat di Jl Syekh Burhanuddin No. 22 Pauh Kambar.
  4. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 3 Oktober-15 Oktober 2020
  5. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

30/September/2020

POKJA PEMBENTUKAN PENGAWAS TPS

PANWASLU KECAMATAN NAN SABARIS

 

 

               (Ketua)

 

              (Sekretaris)

 

 

 

 

    (Rahmadi Sutrisno, SH)

 

        (Gusrinal, S.Pd.I)

 NIP. 19840806 201903 1 005

 

Hubungi !!!

Ilham Rizal Qhina, SE      ( 0813 6443 3248 )

Riyan Hidayat                    ( 0823 8909 1846 )

 

Editor: Ricky
COPYRIGHT © NPK-News 2020

Unduh Lampiran:
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwas TPS

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 21.957 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 21.758 Kali
Pemerintahan Nagari
24 Agustus 2016 | 21.744 Kali
Data Desa
25 April 2019 | 21.737 Kali
Pemerintah Nagari Pauh Kambar
29 Juli 2013 | 21.730 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 21.638 Kali
Lembaga Kemasyarakatan Nagari
20 April 2014 | 21.630 Kali
Peraturan Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Nagari

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Lintas Lubuk Alung - Pariaman Km. 10 Padang Pariaman
Nagari : Pauah Kamba
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 087794301450
Email : nagaripauhkambar01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:330
    Kemarin:408
    Total Pengunjung:203.524
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0