Pemerintah Republik Indonesia memutuskan mekanisme penyaluran Dana Desa (DD) tahun 2020 langsung transfer ke rekening nagari. Perubahan pencairan DD ini dilakukan agar tidak ada lagi hambatan birokrasi.
Namun, untuk pelaksanaannya harus benar – benar diawasi, agar tepat sasaran. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan oleh desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing nagari.
Hal itu seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian di hadapan para peserta Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di JX International Expo Surabaya, Selasa (25/02/2020).
“Penyaluran Dana Desa mulai tahun 2020, akan berbeda dengan tahun lalu. Nantinya, dana tersebut yang sebelumnya dikirim ke Pemerintah Daerah, tahun ini akan langsung dikirim ke masing-masing rekening desa, “ jelas Tito Karnavian.
Menurut Tito, pada tahun ini, anggaran DD naik menjadi Rp 72 triliun. Dibanding tahun 2019 lalu sebesar Rp 70 triliun. Sebanyak 72.953 desa di Indonesia dipastikan segera menerima DD yang pencairannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap I diserahkan pada 18 Februari 2020, tahap II pada 20 Februari 2020 dan Tahap III di tanggal 25 Februari 2020.
“ Dana Desa yang jumlahnya mencapai 72 triliun rupiah ini harus secepatnya diterima oleh desa/nagari, sehingga Dana Desa ini bisa berputar. Akhirnya masyarakat dapat menikmati. Bukan Perangkat atau Wali Nagari (kepala desa)."ujarnya
Sedangkan mekanisme pelaksanaannya akan dibentuk tiga tim yaitu dari Kemendagri, bertanggung jawab dalam pembinaan perangkat desa dengan melibatkan Camat, Bupati dan Gubernur dalam mekanisme pengawasan. Kemudian, Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam penyerahan uang ke desa/nagari. Sedangkan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan DD tersebut.
Senada diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti. Menurutnya, mekanisme penyaluran DD tahap I lebih besar. Yaitu 40 persen dari sebelumnya hanya 20 persen. Kemudian tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen.
“ Bagi desa/nagari berkinerja baik, pemerintah memberikan reward penyaluran dana dengan proporsi 60 persen di tahap I dan 40 persen di tahap II, “ terangnya.
Editor : NPK-News