Dalam rangka pelaksanaan pembentukan Panwaslu Nagari sebagaimana surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Barat no 23/K.Bawaslu.Prov-SB/TU.00.01 yang merupakan terusan dari surat keputusan ketua Bawaslu RI tentang pedoman pembentukan panitia pengawas Nagari tahun 2020. Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Panwas Kecamatan untuk melaksanakan pembentukan Panwaslu Nagari untuk penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
Bagi Masyarakat Nagari Pauh Kambar, yang mempunyai Integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku mari bergabung menjadi bagian Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman melalui Panwas Kecamatan menjadi Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Nagari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Untuk kelengkapannya bahan bisa di klik disini
Admin : Ricky
Editor : NPK-News