bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 17 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Nagari yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
Unduh Lampiran:
PERNA KIAT NAGARI SEHAT, BERSIH DAN BEBAS SAMPAH