PADANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang Sumatera Barat melakukan penyekatan di enam titik selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yaitu sampai 20 Juli 2021.
"Enam daerah yang dilakukan penyekatan tersebut adalah perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang, Padang-Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Alung), Pelabuhan Bungus dan Muara," ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (12/7/2021) kepada sejumlah wartawan.
Lebih jauh dikatakan oleh Hendri Septa, bagi warga yang masuk ke Kota Padang harus menunjukkan surat vaksinasi minimal satu kali vaksin, PCR H-2, rapid antingen H-1 kecuali untuk awak kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
"Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam. Kita akan membentuk tim, " katanya.
Selain melakukan penyekatan, selama PPKM darurat, Pemkot Padang juga menerapkan pembelajaran daring dan kantor non esensial wajib menerapkan work from home (WFH) seratus persen.
Selain itu kata Hendri Septa, selama PPKM darurat, semua kegiatan pada aera publik dan tempat wisata kita tutup sementara. "Kita mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," katanya.
Editor : ricky
Unduh Lampiran:
Peraturan Daerah Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019