Mewujudkan Masyarakat Nagari Pauah Kamba Yang Religius dan Smart Terkait informasi seputar Nagari Pauah Kamba di wa 087793401450 Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari puskesmas pauah kamba dikantor nagari setiap hari sampai akhir bulan september 2023 Wirid bulanan hari ini di Masjid Jihad kabun Pauah Kamba pukul 08:00 wib

Artikel

SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) TAHUN 2020

07 Oktober 2020 10:24:55  Nagari Pauh Kambar  551 Kali Dibaca  Berita Desa

SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)

PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMATERA BARAT, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADANG PARIAMAN TAHUN 2020
NAGARI PAUH KAMBAR

PPS-NPK--Dalam rangka seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Sumatera Barat, Bupatj dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Persyaratan
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Berusia paling rendah 20 (Dua Puluh) tahun dan paling tinggi 50 (Lima Puluh) tahun;
  4. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan / atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan / atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

Perhitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS;

Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanakan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut:

  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008 ;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018; dan
  4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019 hingga tahun 2023.

 

  1. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa :
  2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  4. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang di tunjuk minimal tertangga! 1 Oktober 2020 (daftar rumah sakit atau puskesmas yang di tunjuk terlampir);
  5. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS (format terlampir);
  6. Fotocopy Ijazah yang berlegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Dalam hal persyaratan legalisir ijazah tidak dapat dipenuhi, pendaftar memperlihatkan ijazah asli dan menyerahkan foto copy ijazah serta surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa ijazah tersebut asli;

  1. Surat pernyataan yang bersangkutan, bermaterai Rp.6000 dan ditandatangani (format terlampir);
  2. a) Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. b) Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  4. c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik, yang dinyatakan dalam surat pernyataaan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan / atau Pemilihan.
  5. d) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. e) Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. f) Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Wali kota dan Wakil Wali Kota
  8. g) Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS
  9. h) Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu / pemilihan
  10. Daftar Riwayat Hidup sesuai format terlampir
  11. Surat Keterengan Domisili (Bagi calon yang alamatnya berbeda dengan alamat di KTP-E) Khusus Untuk Nagari Pemekaran.

 

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat 3 rangkap dengan rindan sebagai berlkut:

           1) 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Padang Pariaman;

           2) 1 (satu) rangkap salinan diserahkan PPS (Sebagai Arsip PPS); dan

           3) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon KPPS

 

  1. Surat Pendaftaran Calon Anggota KPPS, Surat Pemyataan dan Daftar Riwayat hidup dapat diperoleh di Kantor Panitia Pemungutan Suara se Kabupaten Padang Pariaman, atau dapat diunduh melalui website http://kab-padangpariaman.kpu.go.id
  2. Berkas lamaran disusun rapi dan berurutan sesuai yang tertera pada Point B dan dimasukan dalam amplop coklat tertutup dan diluar amplop di tempel 1 (satu) buah photocopy KTP-E atau Photocopy Suket dari Disduk Capil setts diantar langsung ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Nagari se Kabupaten Padang Pariaman
  3. Jadwal Pembentukan KPPS :

 

 

No

 

 

Kegiatan

Rentang

Waktu (hari)

KPPS

Jadwal

Perpanjangan

 

1.

 

Pengumuman Pendaftaran

 

6

06 s/d 11 Oktober 2020

 

 

 

2.

 

Penerimaan Pendaftaran

7

12 s/d 18 Oktober 2020

 

 

 

3.

 

Perpanjangan Pendaftaran

 

5

 

 

19 s/d 23 Oktober 2020

 

 

4.

 

Penelitian Administrasi

 

7

19 s/d 25 Oktober 2020

 

24 s/d 30 Oktober 2020

 

5.

Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi

7

26 Oktober s/d 01 November 2020

31 Oktober s/d 06 November 2020

6.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat

7

26 Oktober s/d 01 November 2020

31 Oktober s/d 06 November 2020

7.

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

 

6

28 Oktober s/d 02 November 2020

02 November s/d 07 November 2020

8.

Pengumuman Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

 

3

03 November s/d 05 November 2020

08 November s/d 10 November 2020

9.

Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan terkait covid-19 (swab/Rapid tes) dan Pengesahan dan Penyampaian salinan keputusan KPPS terpilih ke KPUD

 

18/13

06 November s/d 23 November 2020

11 November s/d 23 November 2020

 

  1. Perpanjangan Waktu berlaku bagi daerah yang tidak memenuhi kuota calon anggota KPPS.

 

Demikian Pengumuman ini disampaikan.

 

Editor: Ricky
COPYRIGHT © NPK-News 2020

Unduh Lampiran:
Surat Pendaftaran KPPS, Pernyataan dan CV

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 21.949 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 21.749 Kali
Pemerintahan Nagari
24 Agustus 2016 | 21.736 Kali
Data Desa
25 April 2019 | 21.730 Kali
Pemerintah Nagari Pauh Kambar
29 Juli 2013 | 21.724 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 21.630 Kali
Lembaga Kemasyarakatan Nagari
20 April 2014 | 21.619 Kali
Peraturan Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Nagari

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Lintas Lubuk Alung - Pariaman Km. 10 Padang Pariaman
Nagari : Pauah Kamba
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 087794301450
Email : nagaripauhkambar01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:82
    Kemarin:381
    Total Pengunjung:202.536
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Tidak ditemukan