NPKNews--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkirim surat bernomor 141/978/SJ tertanggal 3 Pebruari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia tentang Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, maka pemerintah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus-menerus untuk mendorong terwujudnya Wali Nagari dan perangkat Nagari menjadi birokrat yang profesional.
Sebagai tahap awal pemerintah dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wali Nagari dan Perangkat Nagari, Kemendagri melalui Direktorat Bina Pemerintahan Desa, akan melaksanakan pendataan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa/Wali Nagari (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa/Nagari (NIPD), hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia Tanggal 3 Februari 2020, perihal Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa.
Editor: Ricky
COPYRIGHT © NPKNews2020
Unduh Lampiran:
KEMENDAGRI