Mewujudkan Masyarakat Nagari Pauah Kamba Yang Religius dan Smart Terkait informasi seputar Nagari Pauah Kamba di wa 087793401450 Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dari puskesmas pauah kamba dikantor nagari setiap hari sampai akhir bulan september 2023 Wirid bulanan hari ini di Masjid Jihad kabun Pauah Kamba pukul 08:00 wib

Artikel

Permendagri No 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

19 Oktober 2020 22:28:07  Nagari Pauh Kambar  4.310 Kali Dibaca  Peraturan Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014.

Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014.

Azas Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
 

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

 
(2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 113/2014)
 
Pasal 3

(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan.

(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
APBDesa. 
 
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu
oleh PTPKD
 
Pasal 4
 
PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur
Perangkat Desa,terdiri dari:
a. Sekretaris Desa;
b. Kepala Seksi; dan
c. Bendahara.
 
Kekuasaan Pengelolan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018) 
 
(1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
 
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.
 
(3) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD terdiri atas: 
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan 
c. Kaur keuangan. 

Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 113/2014)

Pasal 44

1) Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa.
 
2) Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
 
Pembinaan dan Pengawasan (Permendagri 20/2018)
 
1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi.
 
2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota, dan bantuan keuangan kepada Desa.
 
3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.

Adapun bentuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, meliputi:

1. Laporan Keuangan terdiri atas; 
  • Laporan Realisasi APB Desa, dan 
  • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
2. Laporan realisasi kegiatan; dan 
3. Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa. 

Unduh Lampiran:
Permendagri no 20 tahun 2018 pengelolaan keuangan desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 21.961 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 21.763 Kali
Pemerintahan Nagari
24 Agustus 2016 | 21.746 Kali
Data Desa
25 April 2019 | 21.738 Kali
Pemerintah Nagari Pauh Kambar
29 Juli 2013 | 21.730 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 21.639 Kali
Lembaga Kemasyarakatan Nagari
20 April 2014 | 21.632 Kali
Peraturan Desa

Agenda

Sinergi Program

Aparatur Nagari

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Wilayah Nagari

Lokasi Kantor Nagari


Alamat : Jl. Lintas Lubuk Alung - Pariaman Km. 10 Padang Pariaman
Nagari : Pauah Kamba
Kecamatan : Nan Sabaris
Kabupaten : Padang Pariaman
Kodepos : 25571
Telepon : 087794301450
Email : nagaripauhkambar01@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:134
    Kemarin:261
    Total Pengunjung:203.960
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.25.88.3
    Browser:Mozilla 5.0